topmetro.news – Perwakilan masyarakat Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil sambangi kantor camat. Mereka mendesak pembatalan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa dan pemberhentian sekretaris desa yang disintalir dilakukan secara sepihak.
Perwakilan masyarakat tersebut sebelumnya sudah menyurati kepala desa. Dalam surat itu, mereka minta agar kepala desa membatalkan keputusannya karena dinilai cacat hukum.
“Kami tidak menerima hasil keputusan Kepala Desa Ujung Sialit yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai aturan. Dan lebih condong mengarah ke KKN,” ucap Aprianus Zai, salah seorang perwakilan masyarakat yang ikut ke kantor camat, Selasa (14/4/2020).
“Kami berharap kepada camat agar Keputusan Kepala Desa Ujung Sialit tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dan melanggar Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Kami minta segera dibatalkan,” sambungnya.
Klaim Persetujuan Camat
Aprianus menambahkan, yang sangat dikesalkan oleh masyarakat adalah pernyataan kepala desa. Bahwa dia berani mengeluarkan SK tersebut atas verifikasi dan persetujuan dari camat.
“Dengan dasar itu masyarakat meminta agar ada penjaringan ulang yang sesuai dengan mekanisme sebenarnya,” pintanya.
BACA JUGA | Desa Ujung Bawang Aceh Singkil Laksanakan Padat Karya Tunai
Sementara itu reporter topmetro.news mencoba mengkomfirmasi Camat Kecamatan Pulau Banyak Barat Mawardi via telepon. Namun HP yang bersangkutan tidak aktif.
reporter | Rusid Hidayat Berutu